turjawalidermaga700

Kamis, 03 Februari 2022

OVER LOAD DAN OVER DIMENSI INGAT.... INGAT...... INGAT....!!!!

kamselrespelabuhanmks@gmail.com Tindakan Tegas Akan Dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Terhadap Truk Yang Melebihi Muatan Atau Over Dimension Dan Over Loading (Odol). Keberadaan Truk Odol Di Jalanan, Menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar IPDA RITA PURNAMASARI SH., Sering Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.

“Truk Dengan Kelebihan Muatan Selain Memicu Kerusakan Jalan, Juga Membahayakan Bagi Pengendara Lainnya. Bisa Memicu Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Sehingga Akan Kami Lakukan Penindakan,” Ujar IPDA RITA PURNAMASARI SH. Usai Sosialisasi Larangan Truk Odol Di Parkiran Petikemas Dan Tempat Bongkar Muat Embarkasi Debarkasi Pelabuhan Makassar Dan Di Pusat Perbelanjaan Grosir Jl. Butung Kota Makassar, Rabu (2/2/2022).

Penindakan, Lanjutnya, Akan Dilakukan Setelah Sosialisasi Terkait Larangan Truk Odol Dilakukan. Selama Sosialisasi, Polisi Juga Mengimbau Agar Sopir Truk Tidak Menambah Dimensi Kendaraannya.

“Keberadaan Truk Odol Melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.  Pelanggarnya Bisa Dipidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 24 Juta,” Katanya.

Selain Sosialisasi Kepada Pengemudi, Polisi Juga  Memasang Spanduk Terkait Odol Di Jalan Yang Sering Dilalui Truk. “Setelah Sosialisasi Ini, Kalau Masih Ada Sopir Yang Membandel Mengangkut Barang Melebihi Muatan, Baik Over Dimensi Dan Over Load Akan Kami Tindak Tegas,” Pungkasnya. (MISTO_MOXER)

Selasa, 01 Februari 2022

SATUAN LALU LINTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR SOSIALISASI KENDARAAN ANGKUTAN OVER DIMENSI DAN OVER LOAD

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sosialiasi Angkutan Over Dimension dan Over Load

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar memberi himbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (2/2/22)
Pada pagi ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mobil pickup. Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar terangnya. 

Pihaknya mengaku memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar.

Hal ini dikarenakan selama ini Truk Odol dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Psl 277 UU No 22 Thn 2009. Tegas AKP HASRAWATI 

“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,” jelas Kasat Lantas AKP HASRAWATI 

AKP HASRAWATI mengatakan sekarang Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar. 

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Kamsel Dan Unit Turjawali memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” tutup AKP HASRAWATI.

OPERASI PATUH PALLAWA 2023 HARI KE 3 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Operasi Patuh Pallawa 2023 Adalah Operasi Yang Dilakukan Oleh Direktorat Polda Sulawesi Selatan Dan Jajarannya Untuk Menciptakan Situasi Kea...