SAT LANTAS POLRES POLRES PELABUHAN MAKASSAR EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK MELINTAS JALAN RAYA.
Senin 18 Juli 2022,
Dengan Mulai adanya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya di Kota Makassar. Satlantas Polres Pelabuhan Makassar langsung beri teguran dan edukasi, teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda Listrik di jalan Raya.
Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendari Sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP HASRAWATI Melalui Kanit KAMSEL IPDA RITA PURNAMASARI SH. mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan, Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan di ketahui oleh orang tuanya,” ucapnya
Kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda Listrik di jalan Raya sangat berisiko dan bisa Mnyebapkan fatalitas kecelakaan.
Untuk keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, ujar Kanit Kamsel.
Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.
Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya
Menurut Kanit Kamsel, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.
Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya, himbau Kanit Kamsel.
“Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menhub No. 45 tahun 2020 yang saya jelaskan tadi,” tutur Kanit Kamsel.
kamselrespelabuhanmks@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar