Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar
turjawalidermaga700 - Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.
Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP HASRAWATI, "Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah", terang Kasat.
Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut.
Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**
(Moxer)