turjawalidermaga700

Kamis, 29 Desember 2022

JUM'AT CURHAT BERSAMA SAT LANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR MELAKSANAKAN GIAT JUMAT CURHAT


Dalam rangka mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat supaya bisa mengetahui apa yg menjadi permasalahan di masyarakat maka satuan lalu lintas polres pelabuhan makassar melaksanakan giat Jumat Curhat yg dilaksanakan pada :

Hari : jumat
Tanggal :  30 desember 2022
Tempat : Warkop 68 jl.Muhammadiyah dan Warkop Sederhana di jl.Sarappo Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Dalam giat Jumat Curhat dilakukan pula Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas itu  disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar  Akp  hasrawati didampingi kanit Patroli ,kanit gakkum dan knt Kamsel .

Giat Jumat Curhat  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar ,
dilakukan dengan melaksanakan tanya jawab lansung dengan  masyarakat , menanyakan situasi keadaan sekitar warkop ataupun permasalahan yg ada di sekitarnya. 
Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar, ibu hasrawati mengharapkan bahwa Kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap Polisi dan masyarakat bisa  mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada .Selain itu menumbuhkan budaya Tertib Berlalu Lintas tandasnya.

Selasa, 13 Desember 2022

ANAK DI BAWAH UMUR DILARANG BERKENDARA

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar

turjawalidermaga700 - Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.

Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP HASRAWATI, "Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah", terang Kasat.

Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut. 

Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**

(Moxer)

OPERASI PATUH PALLAWA 2023 HARI KE 3 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Operasi Patuh Pallawa 2023 Adalah Operasi Yang Dilakukan Oleh Direktorat Polda Sulawesi Selatan Dan Jajarannya Untuk Menciptakan Situasi Kea...