Yuk Simak Pasal 134 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran Yang Sedang Melaksanakan Tugas
2. Ambulans Yang Mengangkut Orang Sakit
3. Kendaraan Untuk Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan Dan Pejabat Negara Asing Serta Lembaga Internasional Yang Menjadi Tamu Negara
6. Iring Iringan Pengantar Jenazah
7. Konvoi Dan/Atau Kendaraan Untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
#SatMakassar #Diskominfomks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar