turjawalidermaga700

Rabu, 26 April 2023

Siapa Sajakah Yang Dapat Prioritas Di Jalan Raya ???

Siapa Sajakah Yang Dapat Prioritas Di Jalan Raya ???
Yuk Simak Pasal 134 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran Yang Sedang Melaksanakan Tugas
2. Ambulans Yang Mengangkut Orang Sakit
3. Kendaraan Untuk Memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan Pimpinan Dan Pejabat Negara Asing Serta Lembaga Internasional Yang Menjadi Tamu Negara
6. Iring Iringan Pengantar Jenazah
7. Konvoi Dan/Atau Kendaraan Untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

#SatMakassar #Diskominfomks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

OPERASI PATUH PALLAWA 2023 HARI KE 3 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Operasi Patuh Pallawa 2023 Adalah Operasi Yang Dilakukan Oleh Direktorat Polda Sulawesi Selatan Dan Jajarannya Untuk Menciptakan Situasi Kea...