Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar Memalui Unit Kamsel IPDA RITA PURNAMASARI, SH. Melaksanaka Himbauan Mudik Lebaran Dalam Agenda Kegiatan Pengamanan Operasi KETUPAT PALLAWA 2023 Kepada Para Pengguna Jalan.
Pengendara Pengguna Kendaraan
Tanpa Kereta Samping Mengangkut Penumpang Lebih Dari 1 ( Satu ) Orang
Melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 292 Ayat Jo Pasal 106 (9)
Dengan Ancaman Denda Maksimal Rp. 250.000,-
Himbauan Buat Sahabat Kamsel Jangan Melanggar Yaa......🙏🙏
#SatMakassar #Diskominfomks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar