kamselrespelabuhanmks@gmail.com Tindakan Tegas Akan Dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Terhadap Truk Yang Melebihi Muatan Atau Over Dimension Dan Over Loading (Odol). Keberadaan Truk Odol Di Jalanan, Menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar IPDA RITA PURNAMASARI SH., Sering Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Truk Dengan Kelebihan Muatan Selain Memicu Kerusakan Jalan, Juga Membahayakan Bagi Pengendara Lainnya. Bisa Memicu Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Sehingga Akan Kami Lakukan Penindakan,” Ujar IPDA RITA PURNAMASARI SH. Usai Sosialisasi Larangan Truk Odol Di Parkiran Petikemas Dan Tempat Bongkar Muat Embarkasi Debarkasi Pelabuhan Makassar Dan Di Pusat Perbelanjaan Grosir Jl. Butung Kota Makassar, Rabu (2/2/2022).
Penindakan, Lanjutnya, Akan Dilakukan Setelah Sosialisasi Terkait Larangan Truk Odol Dilakukan. Selama Sosialisasi, Polisi Juga Mengimbau Agar Sopir Truk Tidak Menambah Dimensi Kendaraannya.
“Keberadaan Truk Odol Melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya Bisa Dipidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 24 Juta,” Katanya.
Selain Sosialisasi Kepada Pengemudi, Polisi Juga Memasang Spanduk Terkait Odol Di Jalan Yang Sering Dilalui Truk. “Setelah Sosialisasi Ini, Kalau Masih Ada Sopir Yang Membandel Mengangkut Barang Melebihi Muatan, Baik Over Dimensi Dan Over Load Akan Kami Tindak Tegas,” Pungkasnya. (MISTO_MOXER)