Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sosialiasi Angkutan Over Dimension dan Over Load
Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar memberi himbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (2/2/22)
Pada pagi ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mobil pickup. Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar terangnya.
Pihaknya mengaku memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar.
Hal ini dikarenakan selama ini Truk Odol dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya.
Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Psl 277 UU No 22 Thn 2009. Tegas AKP HASRAWATI
“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,” jelas Kasat Lantas AKP HASRAWATI
AKP HASRAWATI mengatakan sekarang Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar.
Satlantas Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Kamsel Dan Unit Turjawali memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.
Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.
Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” tutup AKP HASRAWATI.