turjawalidermaga700

Minggu, 17 Juli 2022

SAT LANTAS POLRES POLRES PELABUHAN MAKASSAR EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK MELINTAS JALAN RAYA.

SAT LANTAS POLRES POLRES PELABUHAN MAKASSAR EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK MELINTAS JALAN RAYA.

Senin 18 Juli 2022,
 Dengan Mulai adanya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya di Kota Makassar. Satlantas Polres Pelabuhan Makassar langsung beri teguran dan edukasi, teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda Listrik di jalan Raya.

Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendari Sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP HASRAWATI  Melalui Kanit KAMSEL IPDA RITA PURNAMASARI SH. mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan, Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan di ketahui oleh orang tuanya,” ucapnya

“Orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, ” tegasnya lagi.

Kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda Listrik di jalan Raya sangat berisiko dan bisa Mnyebapkan fatalitas kecelakaan.

Untuk keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, ujar Kanit Kamsel. 

Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya

Menurut Kanit Kamsel, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.

Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya, himbau Kanit Kamsel. 

“Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menhub No. 45 tahun 2020 yang saya jelaskan tadi,” tutur Kanit Kamsel. 

kamselrespelabuhanmks@gmail.com

Jumat, 10 Juni 2022

Jadwal Operasi Patuh 2022 Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan.

Operasi Kepolisian Terpusat "Operasi Patuh 2022" Akan Digelar Mulai Hari Senin Tanggal 13 Juni 2022. Polisi Akan Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Selama Operasi Patuh 2022 Berlangsung.
Simak Informasinya Sebagai Berikut :

Jadwal Operasi Patuh 2022 Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan. 

Operasi Patuh 2022 Digelar Secara Serentak, Tidak Hanya Di KotaMakassar Dan Sekitarnya, Tetapi Di Seluruh Provinsi. Operasi Patuh 2022 Digelar Selama 14 Hari Yang Mana Mulai Hari Senin Tanggal 13 Juni  Sampai Dengan Minggu Tanggal 26 Junib2022.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh 2022 Tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @SatMakassar,  Jumat (10/6/2022).

Lokasi Operasi Patuh 2022 Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Yaitu Di Seluruh Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Meliputi Wilayah Kecamatan Wajo Dan Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar

Target Operasi Menurunnya Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas , Lokasi Kemacetan Dan Pelanggaran Lalu Lintas Sesuai Dengan Karakteristik Kerawanan Daerah Di Wilayah Masing - Masing ( TEMATIK ) Secara PROFESIONAL , BERMORAL , EDUKATIF DAN PERSUASIF SERTA HUMANIS DI DUKUDUNG GAKKUM SECARA ELEKTRONIK DENGAN TEGURAN , TETAP BERPEDOMAN PADA PROKES COVID - 19 . Serta 7 SASARAN PRIORITAS PELANGGARAN Di Antaranya 

1. KENDARAAN YANG MELEBIHI BATAS KECEPATAN .
2. PENGENDARA SEPEDA MOTOR BERBONCENGAN LEBIH DARI 1 ( SATU ) ORANG .
3. PENGEMUDI / PENGENDARA DI BAWAH UMUR .
4. PENGEMUDI TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN / SAFETY BELT DAN PENGEMDARA TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR ( SNI )
5. MENGGUNAKAN HANDPHONE SAAT BERKENDARA . 
6. MELAWAN ARUS LALU LINTAS .
7. BERKENDARAN DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL.

Jumat, 27 Mei 2022

POLISI SAHABAT ANAK SAT LANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

kamselrespelabuhanmks@gmail.com Polisi Sahabat Anak (PSA) Merupakan Program Yang Diusung Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Guna Memberikan Edukasi Dan Bimbingan Kepada Anak-Anak SD / Sederajat Dalam Berbagai Aspek.

Selain Disiplin Berlalu Lintas, Kepada Pelajar SDN Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar, Disampaikan Pula Tentang Tugas Pokok Kepolisian Di Tengah Kegiatan Wisata Edukasi Di SDN Kelurahan Butung Kec. Wajo Kota Makassar, Jum'at 27 Mei 2022.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP HASRAWATI S.Sos Melalui Kanit Kamsel IPDA RITA PURNAMASARI SH. Menjelaskan Tujuan Utama Yang Ingin Dicapai Dalam Kegiatan Ini Yakni Menghilangkan Kesan Negatif Polri Melalui Pendekatan Yang Baik.

"Biasanya Orang Tua Akan Menakut-Nakuti Anaknya Dengan Kalimat Awas Ada Polisi Atau Jangan Nakal Nanti Ditangkap Polisi. Image Tersebut Coba Kita Hilangkan Melalui Kegiatan POLISI SAHABAT ANAK Sekarang Ini," Ungkap Kasat Lantas

Memberikan Pelayanan Terbaik Merupakan Bentuk Pengabdian. Polantas Yang Presesi, Tangguh Dan Tumbuh Di Era Kenormalan Baru.

Rabu, 13 April 2022

Beri Rasa Aman pada Jama’ah Tarwih, Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Pengamanan Jalur

kamselrespelabuhanmks@gmail.com –Sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, lancar dan kondusif pada saat pelaksanaan Shalat Tarawih. Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Makassar lakukan pengamanan jalur.

"Pengamanan salat tarawih yang dilakukan personil Satlantas tersebut merupakan bentuk pelayanan rangkaian bulan Ramadhan,(13/04/2022).


"Sasarannya adalah masjid masjid yang berada di pusat keramaian dan di padati para jama'ah serta di pinggir jalan raya,


"Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk dan tenang, serta kami juga himbau masyarakat tetap Patuhi prokes Saat Melaksanakan Ibadah Sholat Isya dan Tarawih.

AKP HASRAWATI KASAT LANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Selasa, 15 Maret 2022

Disiplin Prokes Bersama Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar

Kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar Hari Rabu 16 Maret 2022 Pukul 08.30  Wita Sampai Dengan selesai

- Melaksanakan giat  Pembagian Masker  Kepada Masyarakat Di Jalan Sulawesi
- Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Stiker Dan Himbauan Ayo Pakai Masker, Pada Kendaraan Para Pengguna Jalan.

- Melaksanakan HimbauanTertib Berlalu Lintas, Dan Himbauan Protokol Kesehatan Agar Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Pada Tempat Rawan Kerumunan Di Jl. Butung Depan Pasar Glosir Butung Makassar

Kamis, 03 Februari 2022

OVER LOAD DAN OVER DIMENSI INGAT.... INGAT...... INGAT....!!!!

kamselrespelabuhanmks@gmail.com Tindakan Tegas Akan Dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Terhadap Truk Yang Melebihi Muatan Atau Over Dimension Dan Over Loading (Odol). Keberadaan Truk Odol Di Jalanan, Menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar IPDA RITA PURNAMASARI SH., Sering Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.

“Truk Dengan Kelebihan Muatan Selain Memicu Kerusakan Jalan, Juga Membahayakan Bagi Pengendara Lainnya. Bisa Memicu Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Sehingga Akan Kami Lakukan Penindakan,” Ujar IPDA RITA PURNAMASARI SH. Usai Sosialisasi Larangan Truk Odol Di Parkiran Petikemas Dan Tempat Bongkar Muat Embarkasi Debarkasi Pelabuhan Makassar Dan Di Pusat Perbelanjaan Grosir Jl. Butung Kota Makassar, Rabu (2/2/2022).

Penindakan, Lanjutnya, Akan Dilakukan Setelah Sosialisasi Terkait Larangan Truk Odol Dilakukan. Selama Sosialisasi, Polisi Juga Mengimbau Agar Sopir Truk Tidak Menambah Dimensi Kendaraannya.

“Keberadaan Truk Odol Melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.  Pelanggarnya Bisa Dipidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 24 Juta,” Katanya.

Selain Sosialisasi Kepada Pengemudi, Polisi Juga  Memasang Spanduk Terkait Odol Di Jalan Yang Sering Dilalui Truk. “Setelah Sosialisasi Ini, Kalau Masih Ada Sopir Yang Membandel Mengangkut Barang Melebihi Muatan, Baik Over Dimensi Dan Over Load Akan Kami Tindak Tegas,” Pungkasnya. (MISTO_MOXER)

Selasa, 01 Februari 2022

SATUAN LALU LINTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR SOSIALISASI KENDARAAN ANGKUTAN OVER DIMENSI DAN OVER LOAD

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sosialiasi Angkutan Over Dimension dan Over Load

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar memberi himbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (2/2/22)
Pada pagi ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mobil pickup. Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar terangnya. 

Pihaknya mengaku memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar.

Hal ini dikarenakan selama ini Truk Odol dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Psl 277 UU No 22 Thn 2009. Tegas AKP HASRAWATI 

“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,” jelas Kasat Lantas AKP HASRAWATI 

AKP HASRAWATI mengatakan sekarang Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar. 

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Kamsel Dan Unit Turjawali memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” tutup AKP HASRAWATI.

OPERASI PATUH PALLAWA 2023 HARI KE 3 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Operasi Patuh Pallawa 2023 Adalah Operasi Yang Dilakukan Oleh Direktorat Polda Sulawesi Selatan Dan Jajarannya Untuk Menciptakan Situasi Kea...