turjawalidermaga700

Minggu, 05 Februari 2023

HIMBAUAN PERSIAPAN OPERASI KESELAMATAN 2023 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Hallo sobat Polri, Polres Pelabuhan Makassar akan segera menggelar Operasi Keselamatan 2023 yang akan dilaksanakan selama empat belas hari terhitung mulai tanggal 7 sampai tanggal 20 Februari 2023.

Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang idul fitri 1444 hijriah tahun 2023 masehi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP MUH. ALI S.Sos. menghimbau kepada masyarakat Kota Makassar Terkhusus Yang Tinggal Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, agar mempersiapkan kelengkapan diri dan kendaraannya.

“Siapkan SIM, STNK, dan tetap memasang kaca spion kendarannya, jangan lupa menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, kelengkapan tersebut harus tetap terbawa dan terpasang kemanapun arah bepergian, dekat maupun jauh”, ungkapnya.

Lebih lanjut AKP MUH. ALI S.Sos., juga menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Kota Makassar agar mempersiapkan diri karena personel akan melakukan operasi ke seluruh wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar. Ia pun menutup himbauannya dengan slogan Lalu Lintas.

“Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas, budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan”, pungkasnya.

Senin, 30 Januari 2023

Himbauan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Kepada Pelajar SDN Butung Dan Guru Kecamatan Wajo Kota Makassar Tentang Maraknya Isu Penculikan Anak.

Menyikapi maraknya isu penculikan anak yang beredar, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar IPDA RITA PURNAMASARI SH, memberikan himbauan kepada para Guru Dan Murid Di SDN Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Diketahui bahwa kasus penculikan dan pembunuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan memicu kekhawatiran dan kepanikan orang tua, Guru Pengajar terkait anak-anak mereka. Penculikan yang disertai dengan pembunuhan itu dialami oleh seorang bocah umur (11) tahun.
Untuk itu Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar meminta kepada seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar  agar tidak panik dan menghimbau, agar terus mengawasi anak – anaknya Dan Anak Didiknya apalagi saat berada di luar Sekolah maupun di dalam rumah.

“Kanit Kamsel menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam pergaulan dan penggunaan smart phone terutama dalam mengakses informasi dengan menggunakan sosial media."

Lebih lanjut, Kanit Kamsel  juga mengimbau kepada para orang tua dan Guru pendidik untuk menyampaikan kepada anaknya agar tidak mudah percaya kepada setiap orang yang baru dikenal, apalagi tehadap orang yang ingin memberikan hadiah atau mainan dan rayuan agar anak ikut pergi bersama dengan orang yang baru dikenal tersebut.

Kamis, 29 Desember 2022

JUM'AT CURHAT BERSAMA SAT LANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR MELAKSANAKAN GIAT JUMAT CURHAT


Dalam rangka mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat supaya bisa mengetahui apa yg menjadi permasalahan di masyarakat maka satuan lalu lintas polres pelabuhan makassar melaksanakan giat Jumat Curhat yg dilaksanakan pada :

Hari : jumat
Tanggal :  30 desember 2022
Tempat : Warkop 68 jl.Muhammadiyah dan Warkop Sederhana di jl.Sarappo Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Dalam giat Jumat Curhat dilakukan pula Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas itu  disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar  Akp  hasrawati didampingi kanit Patroli ,kanit gakkum dan knt Kamsel .

Giat Jumat Curhat  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar ,
dilakukan dengan melaksanakan tanya jawab lansung dengan  masyarakat , menanyakan situasi keadaan sekitar warkop ataupun permasalahan yg ada di sekitarnya. 
Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar, ibu hasrawati mengharapkan bahwa Kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap Polisi dan masyarakat bisa  mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada .Selain itu menumbuhkan budaya Tertib Berlalu Lintas tandasnya.

Selasa, 13 Desember 2022

ANAK DI BAWAH UMUR DILARANG BERKENDARA

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar

turjawalidermaga700 - Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.

Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP HASRAWATI, "Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah", terang Kasat.

Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut. 

Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**

(Moxer)

Senin, 18 Juli 2022

POLICE GO TO SCHOOL DI SMPN 5 MAKASSAR

Police Go To School di SMPN 5 Makassar

Selasa, 19 Juni 2022.
Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar oleh Kanit Kamsel IPDA RITA PURNAMASARI SH., Melaksanakan Police Goes To School,  Di SMPN 5 Makassar,  Dengan Memberikan Materi Yaitu Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa-Siswi SMP Negeri 5 Makassar. 

Dalam Kegiatan Tersebut Menyampaikan Kepada Para Siswa-Siswi, Pada Saat Di Antar Oleh Orang Tuanya ( Di Bonceng ) Saat Orang Tuanya Mengendarai Kendaraan Sepeda Motor Agar Tetap Mematuhi Peraturan Lalu Lintas, Utamanya Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI),

Demi Keselamatan Dalam Berkendara Serta Menjadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan Dan Menjadi Pelopor Dalam Keselamatan Berlalu Lintas Dijalan, Dan Tak Lupa Pula Menyampaikan Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid-19.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib aman dan Lancar.

Minggu, 17 Juli 2022

SAT LANTAS POLRES POLRES PELABUHAN MAKASSAR EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK MELINTAS JALAN RAYA.

SAT LANTAS POLRES POLRES PELABUHAN MAKASSAR EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK MELINTAS JALAN RAYA.

Senin 18 Juli 2022,
 Dengan Mulai adanya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya di Kota Makassar. Satlantas Polres Pelabuhan Makassar langsung beri teguran dan edukasi, teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda Listrik di jalan Raya.

Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendari Sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP HASRAWATI  Melalui Kanit KAMSEL IPDA RITA PURNAMASARI SH. mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan, Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan di ketahui oleh orang tuanya,” ucapnya

“Orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, ” tegasnya lagi.

Kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda Listrik di jalan Raya sangat berisiko dan bisa Mnyebapkan fatalitas kecelakaan.

Untuk keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, ujar Kanit Kamsel. 

Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya

Menurut Kanit Kamsel, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.

Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya, himbau Kanit Kamsel. 

“Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menhub No. 45 tahun 2020 yang saya jelaskan tadi,” tutur Kanit Kamsel. 

kamselrespelabuhanmks@gmail.com

Jumat, 10 Juni 2022

Jadwal Operasi Patuh 2022 Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan.

Operasi Kepolisian Terpusat "Operasi Patuh 2022" Akan Digelar Mulai Hari Senin Tanggal 13 Juni 2022. Polisi Akan Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Selama Operasi Patuh 2022 Berlangsung.
Simak Informasinya Sebagai Berikut :

Jadwal Operasi Patuh 2022 Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan. 

Operasi Patuh 2022 Digelar Secara Serentak, Tidak Hanya Di KotaMakassar Dan Sekitarnya, Tetapi Di Seluruh Provinsi. Operasi Patuh 2022 Digelar Selama 14 Hari Yang Mana Mulai Hari Senin Tanggal 13 Juni  Sampai Dengan Minggu Tanggal 26 Junib2022.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh 2022 Tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @SatMakassar,  Jumat (10/6/2022).

Lokasi Operasi Patuh 2022 Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Yaitu Di Seluruh Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Meliputi Wilayah Kecamatan Wajo Dan Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar

Target Operasi Menurunnya Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas , Lokasi Kemacetan Dan Pelanggaran Lalu Lintas Sesuai Dengan Karakteristik Kerawanan Daerah Di Wilayah Masing - Masing ( TEMATIK ) Secara PROFESIONAL , BERMORAL , EDUKATIF DAN PERSUASIF SERTA HUMANIS DI DUKUDUNG GAKKUM SECARA ELEKTRONIK DENGAN TEGURAN , TETAP BERPEDOMAN PADA PROKES COVID - 19 . Serta 7 SASARAN PRIORITAS PELANGGARAN Di Antaranya 

1. KENDARAAN YANG MELEBIHI BATAS KECEPATAN .
2. PENGENDARA SEPEDA MOTOR BERBONCENGAN LEBIH DARI 1 ( SATU ) ORANG .
3. PENGEMUDI / PENGENDARA DI BAWAH UMUR .
4. PENGEMUDI TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN / SAFETY BELT DAN PENGEMDARA TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR ( SNI )
5. MENGGUNAKAN HANDPHONE SAAT BERKENDARA . 
6. MELAWAN ARUS LALU LINTAS .
7. BERKENDARAN DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL.

OPERASI PATUH PALLAWA 2023 HARI KE 3 SATLANTAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR

Operasi Patuh Pallawa 2023 Adalah Operasi Yang Dilakukan Oleh Direktorat Polda Sulawesi Selatan Dan Jajarannya Untuk Menciptakan Situasi Kea...